Laporkan Pelanggaran Pilkada 2020 Langsung ke Bawaslu, Ini Caranya!

- 18 November 2020, 18:17 WIB
Tangkapan layar laman 'LAPORKAN' di situs Bawaslu.go.id untuk tempat masyarakat melaporkan bilamana terjadi penyimpangan dalam Pilkada 2020 ini
Tangkapan layar laman 'LAPORKAN' di situs Bawaslu.go.id untuk tempat masyarakat melaporkan bilamana terjadi penyimpangan dalam Pilkada 2020 ini /Bawaslu.go.id

Sedangkan untuk pengawas pemilu, bisa melaporkan dengan Form A Online, dan bisa juga dengan membuka Link typeform khusus pengawas pemilu: https://bawaslu.typeform/to/PuPdqG.

Baca Juga: Korea Utara Terancam Bangkrut, Terpaksa Cari Pendapatan Dari Yang Lainnya

Dengan peran serta masyarakat untuk memberanikan melaporkan segala penyimpangan atau kecurangan yang terjadi di dalam proses Pilkada 2020 ini, pemerintah berharap bisa menjalankan Pilkada dengan tertib, jujur dan adil.

Dalam sebuah kesempatan dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Pilkada kali ini telah memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Pasar Kopi di China Menjanjikan, McDonald Investasikan Rp5,3 Triliun Kembangkan McCafe

Dan Bawaslu juga, hingga hari ini, telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan.

Hasilnya, Bawaslu menilai sebanyak 77 url diduga melanggar dan juga 105 iklan kampanye yang diluar jadwal, dengan total seluruhnya ada 182 konten yang diminta Bawaslu kepada Kominfo untuk diblokir dan atau di ‘take down’.

Baca Juga: Atasi Tantangan, Manfaatkan Pengaruh Digitalisasi untuk Perkembangan Ekonomi Kreatif

Informasi jumlah pelanggaran tersebut diperoleh Bawaslu atas laporan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang dikumpulkan sejak 26 September 2020.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah