INDOBALINEWS - Masa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sering kali dimanfaatkan peserta pilkada untuk memposting kampanye nya melalui media sosial atau internet.
Tak jarang pula, banyak hoaks dalam media sosial yang tujuannya menyerang lawan politiknya, atau sengaja mengaburkan pandangan calon pemilih atas calon kepala daerah yang sedang bertarung.
Hingga akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyaknya konten atau informasi di dalam internet yang dinilai melanggar Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Puluhan ASN Bogor Jalani Tes Usap Covid-19, Setelah Bupatinya Positif Corona
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, “Memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo.
Bawaslu minta agar dilakukan pemblokiran atau ‘take down’ terhadap 182 konten internet yang melanggar aturan perundang-undangan pada gelaran Pilkada Serentak 2020 ini.
Baca Juga: Nissan Miliki Tiga Puluh Empat Saham Mitsubishi, Lanjutkan Rencana Transformasi Bisnis
Secara total, telah diperiksa sebanyak 330 konten internet dan kini dalam pengawasan Bawaslu yang bekerja sama dengan berbagai pihak.
“Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye diluar jadwal, maka bawaslu meminta ‘take down’ 182 konten internet,” ujar Fritz.