INDOBALINEWS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 tetap dilangsungkan pada Desember 2020 nanti.
Hajatan demokrasi rakyat tersebut, kini mengurangi aktivitas kampanye tatap muka atau berorasi dengan mengumpulkan massa. Yang digantikan dengan cara melalui media elektronik salah satunya adalah internet.
Banyak cara dalam berkampanye melalui internet, bisa melalui Facebook, Instagram, Twitter, blooger, Youtube dan juga media online.
Baca Juga: 182 Konten Internet Melanggar Aturan Pilkada, Ditemukan Bawaslu dan Wajib di “Take Down”
Namun dalam pelaksanaannya kadang kita menjumpai penyimpangan bila disandingkan dengan aturan yang telah ditetapkan melalui Undang Undang Pilkada (UU Pilkada) dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Lantas bagaimana kita menyikapinya, sebagai orang awam yang kritis namun tidak tahu bagaimana melaporkan penyimpangannya tersebut.
Baca Juga: Puluhan ASN Bogor Jalani Tes Usap Covid-19, Setelah Bupatinya Positif Corona
Bawaslu membuat dan membuka kanal khusus yaitu (bisa langsung klik disini ->>) “Laporkan” di situs Bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020.
Atau melaporkan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 0811-1414-1414,
Sedangkan untuk pengawas pemilu, bisa melaporkan dengan Form A Online, dan bisa juga dengan membuka Link typeform khusus pengawas pemilu: https://bawaslu.typeform/to/PuPdqG.
Baca Juga: Korea Utara Terancam Bangkrut, Terpaksa Cari Pendapatan Dari Yang Lainnya
Dengan peran serta masyarakat untuk memberanikan melaporkan segala penyimpangan atau kecurangan yang terjadi di dalam proses Pilkada 2020 ini, pemerintah berharap bisa menjalankan Pilkada dengan tertib, jujur dan adil.
Dalam sebuah kesempatan dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Pilkada kali ini telah memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak 2020.
Baca Juga: Pasar Kopi di China Menjanjikan, McDonald Investasikan Rp5,3 Triliun Kembangkan McCafe
Dan Bawaslu juga, hingga hari ini, telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan.
Hasilnya, Bawaslu menilai sebanyak 77 url diduga melanggar dan juga 105 iklan kampanye yang diluar jadwal, dengan total seluruhnya ada 182 konten yang diminta Bawaslu kepada Kominfo untuk diblokir dan atau di ‘take down’.
Baca Juga: Atasi Tantangan, Manfaatkan Pengaruh Digitalisasi untuk Perkembangan Ekonomi Kreatif
Informasi jumlah pelanggaran tersebut diperoleh Bawaslu atas laporan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang dikumpulkan sejak 26 September 2020.(***)