INDOBALINEWS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 tetap dilangsungkan pada Desember 2020 nanti.
Hajatan demokrasi rakyat tersebut, kini mengurangi aktivitas kampanye tatap muka atau berorasi dengan mengumpulkan massa. Yang digantikan dengan cara melalui media elektronik salah satunya adalah internet.
Banyak cara dalam berkampanye melalui internet, bisa melalui Facebook, Instagram, Twitter, blooger, Youtube dan juga media online.
Baca Juga: 182 Konten Internet Melanggar Aturan Pilkada, Ditemukan Bawaslu dan Wajib di “Take Down”
Namun dalam pelaksanaannya kadang kita menjumpai penyimpangan bila disandingkan dengan aturan yang telah ditetapkan melalui Undang Undang Pilkada (UU Pilkada) dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Lantas bagaimana kita menyikapinya, sebagai orang awam yang kritis namun tidak tahu bagaimana melaporkan penyimpangannya tersebut.
Baca Juga: Puluhan ASN Bogor Jalani Tes Usap Covid-19, Setelah Bupatinya Positif Corona
Bawaslu membuat dan membuka kanal khusus yaitu (bisa langsung klik disini ->>) “Laporkan” di situs Bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020.
Atau melaporkan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 0811-1414-1414,