Sebelumnya, masalah Sampradaya di Pulau Dewata juga sempat menjadi perhatian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.
Baca Juga: Kisah Teroris Bom Marriott, Dari Jualan Bebek dan Telurnya Hingga Penampakan Bungker Berair
Atas putusan tersebut, Gubernur Wayan Koster dalam beberapa hari yang lalu juga mengeluarkan pendapatnya dengan memberikan nada sangat menghormati dan mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut.
Hal itu dalam mewujudkan tatanan kehidupan Krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib. Yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.
Baca Juga: Setelah 7 Hari Pencarian Penyelam Yang Hilang Saat Teliti Gerak Hiu di Karangasem Bali Dihentikan
Sedangkan Menteri Agama, Fachrul Razi diakhir sambutannya juga mengajak seluruh umat beragama untuk saling menghormati, memiliki sikap toleransi, dan saling bergotong royong untuk kebaikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(***)