Masih Tinggi Lonjakan Kasus Positif Covid-19 di Bali, Update Rabu 27 Januari 2021

27 Januari 2021, 20:20 WIB
Kasus positif covid-19 di Bali masih terjadi loncakan yang cukup tinggi tak beda jauh dari kasus kemarin. Update Rabu 27 Januari 2021. /Satgas Covid-19 Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Rabu 27 Januari 2021 mencatat lonjakan pertambahan kasus yang masih tinggi.

Di hari ini terkonfirmasi ada penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 540 orang.

Dari jumlah ini sebanyak 490 orang diketahui terpapar melalui transmisi lokal. Dan sebanyak  49 merupakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan satu orang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Baca Juga: Warga Buleleng Bali Hilang di Laut Saat Spear Fishing

Sedangkan di hari jumlah pasien sembuh bertambah sebanyak 250 orang dan lima orang meninggal dunia.

Dari rilis Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang diteria redaksi indobalinews.com diketahui dengan penambahan ini maka jumlah terkonfirmasi positif secara kumulatif menjadi 25.032 orang.

Baca Juga: Syiva Selebgram Jakarta Pakai Narkoba Jenis Baru Yang Sangat Mematikan, Diciduk Polisi di Bali

Sedangkan jumlah kumulatif pasien sembuh 20.906 orang (83,52 persen). Dan yang meninggal dunia sejauh ini menjadi 655 orang (2,62 persen).

Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 3.471 orang (13,87 persen).

Baca Juga: Ketum Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Tersandung Postingan Rasis Di FB, Ambroncius Nababan Tersangka

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Mia Pramugari Sriwijaya Air Dimakamkan Beserta 4 Baju Kesayangannya

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler