"Kasus yang menimpa selegram ini terbilang cukup menonjol karena dengan posisinya sebagai selgram yang ememiliki followernya 1 juta lebih harusnya ia menjadi contoh yang baik bagi para followernya untuk memerangi narkoba, tetapi dia malah memakainya," ujar Kapolresta, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Dentuman di Buleleng Bali Bukan Aktivitas Gempa, Warga Melihat Seperti Meteor Saat Kejadian
Untuk itu lebih lanjut kata Kapolresta, sesuai amanat undang-undang, diharapkan dengan penangkapan ini bisa mengubah prilaku para pemakai untuk kedepannya meninggalkan narkoba dan hidup lebih baik lagi.
Syiva dan teman-temannya ditangkap saat tengah pesta narkoba di sebuah vila di Jalan Bat Belig Canggu Badung Bali. Ia ke Bali diduga tengah menghabiskan masa liburan.
Baca Juga: Bali Bahas Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) 26 Januari Hingga 8 Februari 2021
"Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183. Narkoba jenis baru ini sangat mematikan, disayangkan mudah-mudahan dia berubah ke jalan yang lebiih baik lagi," imbuh Kapolresta.
Dalam kasus itu barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga: 3 Varian Baru Virus Corona di Eropa Mengkhawatirkan Akibatkan RS di Jerman Dikarantina
Terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
Editor: Shira Ade