Syiva Selebgram Jakarta Pakai Narkoba Jenis Baru Yang Sangat Mematikan, Diciduk Polisi di Bali

- 25 Januari 2021, 15:41 WIB
Syiva selebgram asal Jakarta saat tengah dihadirkan bersama teman temannya dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. Syiva  tengah berlibur di Bali diciduk saat tengah pesta narkoba di vila.
Syiva selebgram asal Jakarta saat tengah dihadirkan bersama teman temannya dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. Syiva tengah berlibur di Bali diciduk saat tengah pesta narkoba di vila. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali
 
 
INDOBALINEWS - Seorang selebgram asal Jakarta yang tengah berlibur di Puau Bali diciduk tim kepolisian Polresta Denpasar saat ketahuan tengah pesta narkoba di sebuah vila di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung, Bali.
 
Parahnya lagi, dari barang bukti di tempat kejadian, selegram bernama Syiva atau Syiva Angel ini memakai narkoba jenis baru yang diketahui sangat mematikan yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram. 
 
Syiva (23 tahun), dan tiga temannya, Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20), diciduk di sebuah vila di Canggu Badung Bali mengaku memakai narkoba untuk bersenang-senang.
 
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam rilis pengungkapan kasus di Polresta Denpasar, Bali, Senin 25 Januari 2021, kasus syiva termasuk salah satu yang menonjol untuk penangkapan kali ini.

"Kasus yang menimpa selegram ini terbilang cukup menonjol karena dengan posisinya sebagai selgram yang ememiliki followernya 1 juta lebih harusnya ia menjadi contoh yang baik bagi para followernya untuk memerangi narkoba, tetapi dia malah memakainya," ujar Kapolresta, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Dentuman di Buleleng Bali Bukan Aktivitas Gempa, Warga Melihat Seperti Meteor Saat Kejadian

Untuk itu lebih lanjut kata Kapolresta, sesuai amanat undang-undang, diharapkan dengan penangkapan ini bisa mengubah prilaku para pemakai untuk kedepannya meninggalkan narkoba dan hidup lebih baik lagi.

Syiva dan teman-temannya ditangkap saat tengah pesta narkoba di sebuah vila di Jalan Bat Belig Canggu Badung Bali. Ia ke Bali diduga tengah menghabiskan masa liburan. 

Baca Juga: Bali Bahas Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) 26 Januari Hingga 8 Februari 2021

"Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183. Narkoba jenis baru ini sangat mematikan, disayangkan mudah-mudahan dia berubah ke jalan yang lebiih baik lagi," imbuh Kapolresta.

Dalam kasus itu barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: 3 Varian Baru Virus Corona di Eropa Mengkhawatirkan Akibatkan RS di Jerman Dikarantina

Terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
 
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

Syiva selebgram asal Jakarta saat tengah dihadirkan bersama teman temannya dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. Syiva  tengah berlibur di Bali diciduk saat tengah pesta narkoba di vila.
Syiva selebgram asal Jakarta saat tengah dihadirkan bersama teman temannya dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. Syiva tengah berlibur di Bali diciduk saat tengah pesta narkoba di vila. Dok Humas Polresta Denpasar Bali

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x