INDOBALINEWS - Polemik postingan Ambroncius Nababan di akun media sosial (medsos) facebook yang bernuansa rasis akhirnya bermuara dengan penetapannya dirinya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka atas Ambroncius Nababan yang aktif sebagai politisi Partai Hanura dan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) ini dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Selasa 26 Januari 2021.
Sebelum penetapan tersangka, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli oleh Bareskrim Polri. Diantara para saksi itu adalah saksi ahli pidana dan bahasa.
Baca Juga: Akta Kematian Mia Zet Wadu Pramugari Sriwijaya Air Diterima Keluarga dari Disdukcapil Denpasar
Ambroncius Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dari Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga: Melonjak Lagi Kasus Positif Covid-19 di Bali Bertambah 542 Orang, Update Selasa 26 Januari 2021
Ditambahkan Argo setelah memeriksa saksi pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri. Gelar perkara juga diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.