Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 27 September 2020

27 September 2020, 19:36 WIB
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 27 September 2020 /shira ade/Dok Gugas Covid-19 Bali

 

INDOBALINEWS - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari Minggu 27 September 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19
sebanyak 80 orang melalui transmisi lokal.

Baca Juga: Garda Pemuda Nasdem Bali Siap Menangkan Calon di Pilkada Bali 2020

Sedangkan pasien yang dinyatakan telah sembuh dari covid di hari ini bertambah sebanyak 72 orang. Dan yang meninggal dunia bertambah sebanyak 7 orang di hari ini.

Baca Juga: Kluster Keluarga dan PDD Dominasi Kasus Covid-19 di Denpasar Bali

Dari rilis yang disampaikan oleh Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali seperti yang dikutip oleh indobalinews.com minggu 27 September 2020, jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 8.532 orang.

Baca Juga: Aparat Bersinergi ke Pelosok Bangli Bali Cegah Covid-19

Sedangkan kumulatif yang sembuh menjadi 6.987 orang (81,89 persen). Untuk yang meninggal dunia menjadi 254 orang (2,98 persen). Dan kasus aktif per hari ini menjadi 1.291 orang (15,13 persen), yang tersebar dalam perawatan di tujuhbelas RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca Juga: Dievakuasi Pakai APD, Warga Semarang Tewas Dalam Gorong-Gorong di Benoa Bali

Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 27 September 2020 Dok Gugas covid-19 Bali

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Krematorium Penuh Jasad Korban Covid-19 Dipindah Keluar Kota

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Baca Juga: Love Bali, 4.400 'Turis Domestik' Jadi Saksi Bali Siap Pariwisata Era Baru

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Karyawan Toko Emas di Bali Dipecat, Balik Lagi Malah Merampok

Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler