Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Senin 28 September 2020

28 September 2020, 19:06 WIB
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Senin 28 September 2020 /shira ade/Dok Gugas Covid Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Senin 28 September 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 107 orang melalui transmisi lokal.

Baca Juga: Hotel Tugu Bali Terbakar, Barang Antik Ikut Ludes

Sementara itu jumlah yang sembuh di hari ini bertambah sebanyak 139 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 9 orang.

Dari rilis yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang dikutip oleh indobalinews.com Senin 28 September 2020, jumlah kasus terkonfirmasi secara kumulatif positif 8.639 orang.

Baca Juga: Khasiat Buah Kelengkeng dari Menjaga Berat Badan hingga Kesehatan Mata

Sembuh 7.126 orang (82,49%), dan Meninggal Dunia 263 orang (3,04 %).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.250 orang (14,47%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca Juga: Abdul Fikri Faqih, Ekraf harus Mendapatkan Perhatian Khusus

Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Senin 28 September 2020 Gugas covid-19 bali

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Mau Tau, Kado Lahiran Anak Gigi dan Zayn Malik dari Seleb dunia...?
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Baca Juga: Tahun Depan, Samsung Keluarkan Handphone Lima Kamera dengan Sensor Primer 64 MP

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Indonesia Raih Dua Penghargaan pada Tokyo Game Show

Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler