Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 4 Desember 2020

- 4 Desember 2020, 17:57 WIB
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 4 Desember 2020
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 4 Desember 2020 /Dok Satgas Covid-19 Bali

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Baca Juga: FPI Coba Hadang Polisi, Kapolri Tegaskan Akan Tindak Tegas Siapapun Pelanggar Ketertiban Umum

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Baca Juga: Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: satgas covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah