INDOBALINEWS - Pemerintan Provinsi Bali mulai hari ini Rabu 30 Desember 2020 memberlakukan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita. Jam malam ini diberlakukan dari 30 Desember 2020 hingga Sabtu 2 Januari 2021.
Hal itu terungkap dalam surat Gubernur Bali, I Wayan Koster selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
Baca Juga: Kasus Kriminalitas Menurun di Bali 32,66 % Selama Pandemi , Kata Kapolda
Surat bertanggal 29 Desember 2020 tersebut serentak dikirimkan lewat sejumlah grup washap media pada Rabu 30 Desember 2020 petang.
Surat Bernomor 889/SatgasCovid19/XII/2020 yang berisi Hal : Pengendalian Aktivitas Masyarakat itu ditujukan kepada Pangdan IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati Walikota se Bali.
Baca Juga: Curi Ratusan Bebek di Mengwi Bali, Residivis Harus Kembali ke Sel
Pemberlakuan jam malam tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko lojakan kasus covid-19 selama liburan Natal Tahun Baru (Nataru).
Berikut isi lengkap surat yang ditulis bersifat penting itu :
Baca Juga: Akhirnya Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Mesum 19 Detik Yang Viral