Cek Poin Penting Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Selama Liburan Nataru

- 20 Desember 2020, 20:17 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru. /setkab.go.id

INDOBALINEWS - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentu berbeda dari libur Nataru tahun tahun sebelumnya. Di Tahun ini bertepatan dengan hampir setahun dunia dilanda pandemi covid-19.

Sesuai dengan sejumlah aturan prorokol kesehatan yang juga telah diterapkan di masyarakat hidup sehari-hari di tengah pandemi, pun begitu untuk suasana liburan.

Baca Juga: Polisi Olah TKP I Kasus Keracunan Gas Menewaskan 4 Orang Di Jimbaran Bali

Untuk itu pada Minggu 20 Desember 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri (PPDN dan PPLN).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito dalam rilis yang dierima indobalinews mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan.

Baca Juga: Gasak 15 Unit Motor di Jember, Seorang Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Bali

Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. “Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," ujar Wiku.

Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Kisah Teroris Bom Marriott, Dari Jualan Bebek dan Telurnya Hingga Penampakan Bungker Berair

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: satgas covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x