Untuk daerah Bali akan dibijaksanai hingga pukul 21.00 WITA. Kebijakan lain yang ditempuh Pemprov Bali adalah perluasan cakupan PPKM yang tak hanya dilaksanakan di dua wilayah sesuai Instruksi Mendagri yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca Juga: Denpasar dan Badung Bali Ancang-Ancang Segera Berlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM)
“Cakupannya kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan,” jelas Koster seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Lebih jauh mantan anggota DPR RI tiga periode ini menuturkan, aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi daerah Bali. Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa).
Baca Juga: Pembunuhan Karyawati Bank di Kuta Bali, Hariyani Cok Ace Upayakan Pendampingan Pelaku Dibawah Umur
Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19. “Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” imbuhnya sembari menyampaikan bahwa sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Koster juga menilai kurang pas kalau Bali disebut sebagai provinsi yang memberi kontribusi besar pada penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional. Sebab secara nasinoal, Bali menempati peringkat 11 dalam jumlah kasus positif Covid-19.
Baca Juga: Belajar Daring atau Tatap Muka di Sekolah? Keselamatan Anak Prioritas Utama, Kata Prof. Wiku
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dengan lebih menggencarkan lagi operasi yustisi secara komprehensif dengan melibatkan Kabupaten/Kota yang didukung penuh oleh jajaran TNI/Polri.
Pada bagian lain, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini juga menyinggung penyesuaian aturan yang diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk Bali.