Perubahan Syarat Masuk Bali, Wajib Swab PCR 48 Jam Atau Antigen 24 Jam Sebelum Naik Pesawat

- 9 Januari 2021, 12:55 WIB
Layanan Rapid dan Antigen di Bandara Ngurah Rai Bali.
Layanan Rapid dan Antigen di Bandara Ngurah Rai Bali. /Shira Ade Indobalinews

Juga kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri BUMN RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta (sebagai laporan), Ketua Satgas Penanganan COVID -19 di Jakarta (sebagai laporan), dan Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah