INDOBALINEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan perubahan SE Gubernur Nomor 01/2021 tentang perjalanan transportasi udara atau penumpang pesawat.
Para penumpang wajib menunjukkan hasil negatif uji Swab PCR 2 x 24 Jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Bali Beda, Ini Jalan Tengahnya
Swab 2 x 24 jam dan Antigen 1 x 24 jam ini dihitung sejak dikeluarkan surat keterangan dan bukan saat pengambilan sample.
Demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, pada Jumat, Sukra Wage, Wayang 8 Januari 2021.
Baca Juga: PSBB Jawa - Bali, Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran Berlaku 9 Januari 2021 Ini Isinya..
Pernyataan resmi ini ditujukan langsung kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali.
Baca Juga: Gisel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila 19 Detik
Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 yang dilakukan Gubernur Koster atas dasar adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021.