INDOBALINEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan perubahan SE Gubernur Nomor 01/2021 tentang perjalanan transportasi udara atau penumpang pesawat.
Para penumpang wajib menunjukkan hasil negatif uji Swab PCR 2 x 24 Jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Bali Beda, Ini Jalan Tengahnya
Swab 2 x 24 jam dan Antigen 1 x 24 jam ini dihitung sejak dikeluarkan surat keterangan dan bukan saat pengambilan sample.
Demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, pada Jumat, Sukra Wage, Wayang 8 Januari 2021.
Baca Juga: PSBB Jawa - Bali, Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran Berlaku 9 Januari 2021 Ini Isinya..
Pernyataan resmi ini ditujukan langsung kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali.
Baca Juga: Gisel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila 19 Detik
Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 yang dilakukan Gubernur Koster atas dasar adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021.
badungBaca Juga: Denpasar dan Badung Terkena Pengetatan Aktivitas Warga Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Sehubungan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tgl 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, mengalami perubahan pada Butir 2 huruf b," ujar Koster seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Pembunuhan Karyawati Bank di Kuta Bali, Hariyani Cok Ace Upayakan Pendampingan Pelaku Dibawah Umur
Perubahan itu yang semula menyatakan, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Selanjutnya dirubah menjadi bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Bali Hari Ini Capai 231 Orang
Atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan untuk Ketentuan selain butir 2 huruf b, tidak mengalami perubahan.
Sebagai penutup, Gubernur Bali langsung menembuskan Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta (sebagai laporan).
Baca Juga: Dulu Curi HP Lalu Banting Stir Jadi Kurir Sabu di Bangli Bali, Akhirnya Masuk Penjara Lagi
Juga kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri BUMN RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta (sebagai laporan), Ketua Satgas Penanganan COVID -19 di Jakarta (sebagai laporan), dan Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali.(***)