Perubahan Syarat Masuk Bali, Wajib Swab PCR 48 Jam Atau Antigen 24 Jam Sebelum Naik Pesawat

- 9 Januari 2021, 12:55 WIB
Layanan Rapid dan Antigen di Bandara Ngurah Rai Bali.
Layanan Rapid dan Antigen di Bandara Ngurah Rai Bali. /Shira Ade Indobalinews

badungBaca Juga: Denpasar dan Badung Terkena Pengetatan Aktivitas Warga Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Sehubungan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tgl 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, mengalami perubahan pada Butir 2 huruf b," ujar Koster seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Pembunuhan Karyawati Bank di Kuta Bali, Hariyani Cok Ace Upayakan Pendampingan Pelaku Dibawah Umur

Perubahan itu yang semula menyatakan, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Selanjutnya dirubah menjadi bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Bali Hari Ini Capai 231 Orang

Atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan untuk Ketentuan selain butir 2 huruf b, tidak mengalami perubahan.

Sebagai penutup, Gubernur Bali langsung menembuskan Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta (sebagai laporan).

Baca Juga: Dulu Curi HP Lalu Banting Stir Jadi Kurir Sabu di Bangli Bali, Akhirnya Masuk Penjara Lagi

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah