Gelapkan Ratusan Juta Dana Krama Desa, Pegawai LPD di Tabanan Dibui

- 3 Maret 2021, 07:36 WIB
Sidang tersangka pegawai LPD yang menggelapkan dana nasabah hingga ratusan juta di Kejari Tabanan Selasa 2 Maret 2021.
Sidang tersangka pegawai LPD yang menggelapkan dana nasabah hingga ratusan juta di Kejari Tabanan Selasa 2 Maret 2021. /Gung De indobalinews


INDOBALINEWS - Seorang petugas kolektor dana nasabah LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, IMK ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka ini dengan mempertimbangkan dari alat bukti diperoleh penyidik dan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, serta telah didapatkan alat bukti cukup.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Ida Bagus Putu Wiadyana, SH, Selasa, 2 Maret 2021 di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Baca Juga: Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia, Sempat Kena Covid

“Semua berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tabanan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel,  Pupuan,Tabanan sehingga Kepala Kejaksaaan Negeri Tabanan membentuk tim dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelidikan atas laporan tersebut,” ujarnya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan tersebut ditingkatkan ketahap Penyidikan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2335/N.1.17/Fd.1/ 09/2020 tanggal 03 September 2020 kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-670/N.1.17/Fd.1/09 /2020 tanggal 03 September 2020,” sebutnya.

Tersangka IMK telah mempergunakan dana atau keuangan LPD Desa Pekraman Batungsel yang tidak sesuai ketentuan sehingga,mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.913.022.734,00 (Sembilan ratus tiga belas juta dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan pada LPD Desa Pekraman Batungsel dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017 Nomor : 700/980/LHA-2020/ITKAB tanggal 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Pura Pura Minta Sumbangan, Pencuri Gasak Emas, Laptop Hingga Dollar

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x