Polresta Denpasar Menang Sidang Gugatan Pra Peradilan Penetapan Tersangka

- 17 Februari 2021, 18:19 WIB
Sidang putusan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Rabu 16 Februari 2021. Dalam sidang ini hakim memutuskan menolak gugatan pemohon dan memenangkan Polresta Denpasar.
Sidang putusan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Rabu 16 Februari 2021. Dalam sidang ini hakim memutuskan menolak gugatan pemohon dan memenangkan Polresta Denpasar. /Shira Ade Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Polresta Denpasar memenangkan gugatan pra peradilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu 16 Februari 2021.

Gugatan itu terkait penetapan status tersangka dugaan penipuan kepada owner Indotrader Academy berinisial AAGM.

"Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto saat sidang di Ruang Chandra PN Denpasar Bali, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Ada Destinasi Wisata Baru Untuk Kaum Milenial di Kuta Bali

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur.

Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Baca Juga: Ditemukan Sesosok Mayat Dihari Ketiga Pencarian 3 Pemancing Hilang di Pantai Mimba Bali

"Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya" kata ketua majelis hakim Hari Supriyanto saat sidang di Ruang Chandra PN Denpasar Bali, Rabu 17 Februari 2021 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x