INDOBALINEWS- Setelah mendengarkan banyak masukan dari banyak pihak akhirnya Presiden Jokowi memutuskan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Investasi Miras.
Hal itu diungkapkannya menyusul banyak pro dan kontra di masyarakat tentang Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Pepres tersebut mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Baca Juga: Pura Pura Minta Sumbangan, Pencuri Gasak Emas, Laptop Hingga Dollar
"Setelah menerima masukan-masukan dari berbagai ulama, MUI, NU, Muhammadyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Pepres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut." demikian dikatakan Pesiden Jokowi pada Selasa 2 Maret 2021 siang yang disiarkan dalam kanal Youtube Sekretariat Negara yang dikutip indobalinews.com.
Baca Juga: Belajar Seni Berpolitik dari Politisi Partai Nasdem Bali Agung Widiada
Seperti pemberitaan, Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Namun, disebutkan dalam kebijakan tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Baca Juga: 4 Tips Berhemat, Anti Boros Pulsa HP