Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja (yang membawahi wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem) mengamankan passpor milik dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memalsukan surat keterangan hasil swab PCR (polymerase chain reaction).
Untuk itu, pihak imigrasi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Karangasem. Seperti yang diberitakan sejumlah media bahwa sebelumnya Polres Karangasem mengamankan keduanya.
Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat : AHY Sebut KLB Deli Serdang Bodong, Abal-Abal atau Inkonstitusional
Saat pengecekan terhadap surat keterangan tersebut ditemukan beberapa kejanggalan pada waktu penerbitan suket dan nomor registrasi pada surat keterangan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dari dua warga asing tersebut bahwa surat keterangan tes usap COVID-19 didapat dari seseorang yang di sebuah restoran wilayah Lombok, NTB, pada saat akan pergi ke Bali.***