Kisruh Partai Demokrat : AHY Sebut KLB Deli Serdang Bodong, Abal-Abal atau Inkonstitusional

- 5 Maret 2021, 18:27 WIB
AHY dan isteri Annisa Pohan.
AHY dan isteri Annisa Pohan. /Instagram @annisayudhoyono/

INDOBALINEWS - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat yang baru saja digelar di Deli Serdang Sumatera Utara adalah tak sah, inkosnstitusional, abal abal atau bodong.

Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers yang digelar dari Jakarta Jumat 5 Maret 2021 yang disiarkan secara daring menanggapi KLB partainya.

"KLB Deli Serdang digelar secara ilegal, ini didasari dengan niat yang buruk dan dilakukan dengan buruk pula. Ada yang menyebut KLB ini bodong, abal abal. Yang pasti saya katakan ini inkonstitusional, tidak sah. KLB ini tak berdasarkan pada konstitusi Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah, oleh kemenertian hukum. KLB ini tak punya dasar hukum yang sah," tegas AHY.

Baca Juga: Tayangan Wawancara Oprah Dengan Pangeran Harry dan Meghan Terjual di Seluruh Dunia

AHY juga mengatakan ada mekanisme resmi sesuai dengan peraturan Partai Demokrat.  "Saya ingin mnjelaskan duduk perkara sebenarnya terkait apa yang terjadi pada Partai Demokrat hari ini. Terlebih dahulu seya ingin menyapa seluruh kader demokrat dimanapun berada. Terimakasih saya sebagai Ketua Umum Parta Demokrat yang sah," ujar AHY mengawali keterangannya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Lebih lanjut menurutnya terkait adanya KLB yang dilakukan secara iligal, inskontitusional oleh kader dan mantan kader yang berkomplot dengan aktor eksternal.

Baca Juga: Cerai, Kim Kardashian Dapat Harta Gono GIni Rumah Senilai Rp855 Miliar di Hidden Hills

"Sejatnya saya berdiri tegak mewakili jutaan kader dan simpatisan kader di seluruh tanah air, mewakili 34 DPD dari Aceh hingga Papua, mewakili seluruh DPC, ribuan anggota fraksi Partai Demokrat. Saya berdiri mendapatkan amanah dari seluruh kader yang sah dibentuk pada kongres tanggal 15 maret 2020," imbuhnya.

AHY juga menyebut kongres dimana dirinya ditetapkan sebagai Ketua umum adalah kongres yang sah, demokratis dan sudah ditetapkan oleh kemenkumham oleh pemerintah oleh negara.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x