INDOBALINEWS - Dua orang bule warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina yang tertangkap basah atau ketahuan memakai surat PCR palsu untuk masuk Bali ditangkap.
Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan Polres Karangasem Bali dan jika terbukti bersalah makan akan diberikan sanksi tegas.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk terkait tertangkapnya dua bule yang masuk ke Bali lewat jalan darat melalui Pelabuhan Padang Bai Karangasem Bali. Menurut Jamaruli, jika keduanya terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian
Baca Juga: Ini 6 Wawancara Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Yang Ungkap 'Rahasia' Istana
"Saat ini paspor yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja, namun saat ini kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian," ujar Jamaruli dalam siaran persnya Sabtu 6 Maret 2021 seperti yang dikutip indobalinews.com.
Baca Juga: Stres Di Masa Pandemi Jadi Pendorong Munculnya Gerd, Ini Kiat Mengatasinya
Kedua WNA Eropa Timur itu ditangkap polisi saat hendak masuk ke Bali lantaran memalsukan surat hasil test swab PCR (polymerase chain reaction). Kedua WNA tersebut adalah Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan Olena Mukh (25) dari Ukraina.
Dimitri dan Olena diamankan saat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, pada Selasa2 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka diketahui naik kapal ferry dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat ini,yang bersangkutan masih diamankan di Polres Karangasem.
Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi