Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik
Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :
- Memakai Masker Standar dengan benar,
- Menjaga Jarak,
- Mencuci Tangan,
- Mengurangi Bepergian,
- Meningkatkan Imun, dan
- Mentaati Aturan
Serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.***