INDOBALINEWS - Tim Yustisi Kota Denpasar menjatuhkan sanksi sosial berupa melakukan push up di depan umum terhadap orang warga yang tidak memakai masker.
Enam orang warga terjaring Tim Yustisi saat melakukan patroli pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Sutoyo Denpasar Barat, Jumat 16 April 2021.
Dari 6 orang pelanggar 4 orang didenda di tempat dan 2 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Gurihnya Selai Kacang Cocok Jadi Hidangan Berbuka Puasa
Baca Juga: Provinsi Maluku dan Sulewesi Tengah Miliki Ratusan Desa Baru Bentuk Dua Posko Covid-19
Baca Juga: Larangan Mudik, Pemda Diminta Tegas Tegakkan SE Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari pendataan semua pelanggar mengaku lupa menggunakan masker karena jarak tempuh mereka dekat rumahnya.
"Ada juga yang beralasan bahwa pandemi itu telah selesai, sehingga mereka tidak menggunakan masker, " sebutnya.
Petugas tetap memberikan pembinaan untuk selalu mentaati protokol kesehatan kepada warga yang menyampaikan berbagai macam alasan.
Baca Juga: Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika Dipertemukan Kesamaan Memandang Keadilan
Baca Juga: AXA Mandiri Bukukan Pendapatan Premi Lebih dari Rp11 Triliun di Tahun 2020
Baca Juga: Penguburan Bangkai Paus Sperma Seberat 20 Ton di Cirebon Gunakan Kapal dan Escavator
Pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Sanksi yang diberikan dengan harapan mereka tidak melakukan pelanggaran," ucap Sayoga.
Setiap hari, petugas mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat, meskipun tetap saja banyak ditemukan warga melanggar.
Masyarakat dihimbau menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali. ***