Larangan Mudik, Pemda Diminta Tegas Tegakkan SE Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021

- 16 April 2021, 08:39 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /Dok. Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

INDOBALINEWS - Pemerintah daerah diminta tegas menegakkan aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021 bagi mereka yang melakukan perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei dan sesudah 17 Mei 2021.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.

Baca Juga: Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika Dipertemukan Kesamaan Memandang Keadilan

Baca Juga: Lesty Kejora Ingin Jalani Kehidupan Normal, Tuntutan Netizen Membebani Hidupnya

Baca Juga: AXA Mandiri Bukukan Pendapatan Premi Lebih dari Rp11 Triliun di Tahun 2020

"Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021," tutur Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021.

Dalam konferensi yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Wiku meminta seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan.

"Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," sambungnya.

Baca Juga: Penguburan Bangkai Paus Sperma Seberat 20 Ton di Cirebon Gunakan Kapal dan Escavator

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Meyakini Kebangkitan Sektor Otomotif Gerakkan Industri UMKM Naikkan Ekspor RI

Baca Juga: Doni Monardo Miris Abrasi Rusak Keindahan Pantai Padang Tempatnya Bermain saat Sekolah

Dikatakan, kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Mengingat, virus corona atau Covid-19, ini dapat mengancam dimana saja dan kapan saja.

Ditegaskan lagi, agar pemerintah daerah menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.  ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x