Kasus Positif Covid-19 di Bali Kembali Bertambah 121 Orang, Tiga Orang Meninggal Dunia

- 14 April 2021, 22:32 WIB
Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengungkapkan,  dari kasus Covid-19 baru itu, terdiri 103 orang penularannya melalui transmisi lokal dan 18 pelaku perjalanan dalam negeri, Rabu 14 April 2021.
Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengungkapkan, dari kasus Covid-19 baru itu, terdiri 103 orang penularannya melalui transmisi lokal dan 18 pelaku perjalanan dalam negeri, Rabu 14 April 2021. /Dok. Satgas Covid -19 Bali

INDOBALINEWS - Sebanyak 121 orang dinyatakan positif terpapar virus corona atau Covid-19 di Provinsi Bali berdasar data kasus harian.

Sekretaris Daerah Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengungkapkan,  dari kasus Covid-19 baru itu, terdiri 103 orang penularannya melalui transmisi lokal dan 18 pelaku perjalanan dalam negeri PPDN

"Hari ini, kasus smebuh 69 orang dan 3 orang meninggal dunia," ungkap Indra dalam keterangan tertulis diterima INDOBALINEWS, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Polisi Pastikan Lakukan Penyekatan Jalan Alternatif Hadang Pemudik Bandel saat Lebaran

Baca Juga: RI Ekspor Produk Perikanan Senilai Rp1 Triliun ke 40 Negara Tujuan

Baca Juga: Hadapi Galungan, Kuningan dan Idul Fitri BI Bali Siapkan Uang Tunai Rp4,6 Triliun

Adapun jumlah kasus secara kumulatif sampai saat ini, terkonfirmasi positif 42.326 orang, kasus sembuh 39.333 orang (92,93%), dan  meninggal dunia 1.225 orang atau 2,89%.

"Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.768 orang atau 4,18%," sebut Indra.

Berdasar SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku hari Selasa 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Moeldoko Akui Belum Baiknya Integritas Aparat Penegak Hukum

Baca Juga: Posko Berdampak Signifikan dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Tanah Air

"Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat," sambungnya.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal.

Kemudian, semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Baca Juga: BNPB Minta 30 Provinsi Siaga Hadapi Ancaman Bibit Siklon Tropis 94W

Baca Juga: Fitur Google Ini Bikin Ramadan Tetap Seru Bersama Keluarga di Rumah

Untuk itu, Indra menghimbau masyarakat selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mncuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan.

"Dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Indra. ***



Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x