Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Untuk Pemudik

- 6 Mei 2021, 08:26 WIB
Suasana penyeberangan di Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya.
Suasana penyeberangan di Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

INDOBALINEWS - Mulai hari ini Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang larangan mudik mulai berlaku. Pintu keluar dan masuk Bali tertutup untuk para pemudik, kecuali yang memiliki alasan khusus.

Pada Rabu 5 Mei malam hingga Kamis 6 Mei 2021,  Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran pejabat kepolisian dan TNI melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek pemeriksaan terhadap pengguna pelayanan Pelabuhan Gilimanuk.

Selama Bupati melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Gilimanuk, petugas tidak menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan. Pelabuhan Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sudah mulai ditutup bagi pemudik pada Kamis pukul 00.00.

Baca Juga: Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Atas Jaminan Zaskia dan Shiren Juga Pertimbangan Kesehatan dan Usia Lanjut

Menurut Bupati Tamba, siapapun tidak diperkenankan masuk Bali bila tidak mempunyai alasan yang khusus, seperti tim kesehatan, Polri dan TNI yang harus bertugas di Bali, atau ada keluarga meninggal dunia," kata Bupati seperti dilansir dari antaranews.com.

Larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 atau virus corona mulai berlaku pada Kamis hari ini.  Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Lapas Kerobokan Disidak Jelang Lebaran, Petugas Masih Temukan Barang Terlarang

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x