INDOBALINEWS - Untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka serta menjamin hak Jerinx sebagai terdakwa, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana meminta Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan di depan persidangan dan bukan melalui Daring atau online.
Baca Juga: Kasus Narkoba Bali Meningkat, 71 Pelaku Ditangkap Dalam Setengah Bulan
Menurut kuasa hukum Jerinx atau I Gede Aryastina, dari Gendo Law Office permintaan agar kliennya diadili tidak dengan Daring ini untuk dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikitpun kepada terdakwa.
"Saat ini klien kami sehat saja, sudah Swab juga dengan hasil negatif. Terkait pelimpahan ke pengadilan negeri Denpasar, kami meminta agar Pengadilan negeri Denpasar menggelar peradilan JRX (Jerinx---red) dengan menghadirkan JRX di depan persidangan dan bukan melalui Daring atau online karena terdakwa harus dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikitpun kepada terdakwa," ujar Wayan Gendo saat dikonfirmasi INDOBALINEWS.COM, Kamis 3 September 2020.
Baca Juga: Toilet Kejati Bali, Saksi Bisu Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar
Gendo juga mengatakan bahwa terkait pelimpahan kasus kliennya ke Pengadilan Negeri Denpasar, ia mengakui hal itu memang sudah sesuai kaidah hukum. Untuk itu ia tengah menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan terbaik bagi Jerinx di depan pengadilan.
"Memang sesuai hukum, dan saat ini yang kami lakukan yang pertama adalah menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan terbaik bagi Jerinx di depan pengadilan," imbuhnya.