Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Kuasa Hukum Minta Peradilan Tidak Daring

- 3 September 2020, 14:20 WIB
Jerinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali
Jerinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali /shira ade/Dok Gendo Law Office

 

INDOBALINEWS - Untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka serta menjamin hak Jerinx sebagai terdakwa, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana meminta Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan di depan persidangan dan bukan melalui Daring atau online.

Baca Juga: Kasus Narkoba Bali Meningkat, 71 Pelaku Ditangkap Dalam Setengah Bulan

Menurut kuasa hukum Jerinx atau  I Gede Aryastina, dari  Gendo Law Office permintaan agar kliennya diadili tidak dengan Daring ini untuk dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikitpun kepada terdakwa.

erinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali
erinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali Dok Gendo Law Office

"Saat ini klien kami sehat saja, sudah Swab juga dengan hasil negatif.  Terkait pelimpahan ke pengadilan negeri Denpasar, kami meminta agar Pengadilan negeri Denpasar menggelar peradilan JRX (Jerinx---red) dengan menghadirkan JRX di depan persidangan dan bukan melalui Daring atau online karena terdakwa harus dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikitpun kepada terdakwa," ujar Wayan Gendo saat dikonfirmasi INDOBALINEWS.COM, Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: Toilet Kejati Bali, Saksi Bisu Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar

Gendo juga mengatakan bahwa terkait pelimpahan kasus kliennya ke Pengadilan Negeri Denpasar, ia mengakui hal itu memang sudah sesuai kaidah hukum. Untuk itu ia tengah menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan terbaik bagi Jerinx di depan pengadilan.

"Memang sesuai hukum, dan saat ini yang kami lakukan yang pertama adalah menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan terbaik bagi Jerinx di depan pengadilan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x