Namun demikian, ia melanjutkan pihaknya tetap menghormati kewenangan institusi kepolisian maupun kejaksaan kendati ia mengutarakan juga pendapatnya tentang pembedaan perlakuan hukum atas kliennya yang membuatnya kecewa.
Sebelumnya di hari yang sama, Kamis 3 September 2020, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada awak media yang dikutip oleh iNDOBALINEWS.COM juga mengatakan telah melimpahkan berkas kasus drummer grup band ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca Juga: Warga Badung Bali Berterimakasih Diingatkan Polisi Taati Protokol Kesehatan
Dengan telah dilimpahkan berkas oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan, perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat suami dari Nora Alexander yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali tinggal menunggu jadwal sidang.
Dengan itu terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya, tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, akan ada tujuh jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini.
"Empat jaksa Kejati Bali dan tiga jaksa dari Kejari Denpasar," jelas Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Ia juga menjleaskan bahwa pelimpahan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 137 KUHP. Dengan begitu berarti kewenangaan perkara termasuk diantaranya masalah penahanan, itu berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar.
Jerinx ditahan atas kasus yang dilaporkan oleh IDI dengan bukti pada pada tanggal 13 Juni 2020, Jerinx mengunggah foto dan kata-kata di Medsos yang berisi kalimat tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit menjadi 'kacung' WHO lantaran kebijakan rapid test yang diberlakukan untuk para ibu hamil. (***)