Baca Juga: Ini Cara Atasi Anak Demam di Masa Pandemi
Dikatakannya juga walaupun hasil permohonan penangguhan penahanan ditolak di kepolisian dan di kejaksaan, pihaknya tetap akan mengajukan penangguhan ke pengadilan negeri denpasar. Sebab prasyarat JRX untuk mendapatkan penangguhan sebenarnya dapat terpenuhi namun hal itu kembali lagi kepada kewenangan subyektif Pengadilan Negeri Denpasar.
Gendo juga mengungkapkan bahwa sedari awal memang sadar bahwa penangguhan penahanan yang diajukan agar selanjutnya JRX dapat ditahan di rumah atau tahanan kota sulit terpenuhi. "Sejak di kepolisian, Kami sudah menduga bahwa JRX akan tetap ditahan, mengingat sedemikian kooperatifnya JRX, toh tetap saja dia ditahan dan penangguhan ditolak," bebernya.
Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok
Demikian juga di kejaksaan, walaupun dirinya pesimis tetapi tetap mengajukan penangguhan. Kalaupun toh ditolak Gendo mengutarakan biarkan publik yang menilai.
Gendo juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus lain. Beberapa contoh yang dapat diungkap sebagai perbadingan, misalnya, kasus suap menyuap Tjoko Tjandra, yg melibatkan jenderal polisi tidak ditahan dengan alasan sang jendral kooperatif. Ia pun mempertanyakan perbedaanya dengan JRX yg juga sangat koperatif. "Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan," tandasnya sambil membeberkan kasus-kasus lainnya.