Pergub ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Pemain Lama Kasus Narkoba Diringkus di Tabanan Bali
Upaya pengendalian dan pencegahan ini disebutkan bukan hanya tugas pemerintah semata. Upaya ini juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok
Untuk itu, Gubernur Bali lewat Satgas Covid-19 Bali, menghimbau agar semua pihak mendukung upaya pemerintah. Dukungan dilakukan dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.(***)