Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Rental Papan Selancar di Bali Tak Berkutik
Sementara itu dari catatan kasus aktif bertambah menjadi 1.352 orang (19,01 persen). Pasien ini tersebar dalam perawatan di tujuh belas RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Untuk kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi Lokal, total per hari ini sebanyak 6.705 kasus (94,26 persen).
Baca Juga: Pemilihan Bali Jadi Venue 'Naker Tanggap Covid 2020', Diapresiasi Koster
Sebelumnya Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Tradisi Unik di Bali saat Galungan dan Kuningan
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Baca Juga: Pertama Kali Curi Motor, Tak Sempat Dijual Keburu Tertangkap
Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.(***)