Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Sabtu 26 September 2020

- 26 September 2020, 20:17 WIB
Update Penanggulangan Covid-19, Sabtu, 26 September 2020.
Update Penanggulangan Covid-19, Sabtu, 26 September 2020. /shira ade/Dok Gugas Covid-19 Bali

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Baca Juga: Cegah Potensi Kerawanan Pilkada, Polresta Denpasar Bali Prakarsai Deklarasi Damai

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Ope Siapkan Karya Yang Terakhir

Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x