Baca Juga: Duta Hijau Bali, Bantu Kampanyekan Pentingnya Jaga Lingkungan
Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 616 orang (4,85 persen). Jumlah ini tersebar dalam perawatan di tujuh belas rumah sakit rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca Juga: Tersangka Penyebar Video Syur, Sebut Nama Gisel Saat Pemeriksaan
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020. Pergub ini mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan. Dan denda Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Daki Gunung Batu Karu Bali Malam Hari, 5 Pelajar Tersesat
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Baca Juga: Perwira TNI Palsu Tipu Ibu dan Anak Gadisnya di Bali
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Baca Juga: Henry Yosodiningrat Datangi Polda, Minta Laporannya Atas Rizieq Ditindaklanjuti