Tersangka Penyebar Video Syur, Sebut Nama Gisel Saat Pemeriksaan

- 14 November 2020, 10:41 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel akan segera diperiksa Polisi sebagai saksi atas video syur.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel akan segera diperiksa Polisi sebagai saksi atas video syur. /Dok. PMJnews

INDOBALINEWS -Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel akan segera diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penyebaran video syur atau perkara video asusila yang disebut-sebut 'mirip' Gisel.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat. 13 November 2020.

Baca Juga: Video Syur 'Mirip' Gisel, Polisi Tangkap Terduga Penyebar Pertama

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel akan diperiksa sebagai saksi lantaran disebut oleh dua tersangka yang kini ditahan oleh polisi karena diduga sebagai pihak yang menyebarkan video asusila tersebut.

Baca Juga: Daki Gunung Batu Karu Bali Malam Hari, 5 Pelajar Tersesat

"Pada saat kita lakukan pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip GA. Rencana dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan kita rencanakan hari Selasa (17 November 2020), kita undang ke sini," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat 13 November 2020, seperti yang diktuip oleh indobalinewscom dari Antaranews.com.

Baca Juga: Pasien Sembuh Tambah 61 Orang di Bali,Update Covid-19 Jumat 13 November 2020

Sebelumnya kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x