Kasus Covid-19 Melandai, Bali Perlu Sepekan Lagi untuk Turun ke Level 3 PPKM Terkini

7 September 2021, 07:03 WIB
Bali terus melakukan penanganan Covid-19 termasuk gencar melakukan vaksinasi, seperti yang dilakukan Panitia Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Minggu, 5 September 2021. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS - Kasus Covid-19 di Provinsi Bali telah mengalami penurunan, tetapi jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit masih tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pada kondisi tersebut Bali ditetapkan masih berada pada level 4 pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke Level 3 dari Level 4, akibat (jumlah) perawatan pasien di RS yang masih tinggi.  Saya sudah komunikasikan juga kepada Gubernur Bali tadi malam untuk kita ramai-ramai mengatasi masalah ini,” katanya saat memberikan keterangan pers tentang PPKM Terkini pada Senin, 6 September 2021 malam.

Baca Juga: Kejari Lombok Timur Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi 34 Alsintan  

Luhut mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali untuk meningkatkan upaya bersama dalam mengendalikan Covid-19 di Pulau Dewata.

Kata dia situasi pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali terus mengalami perbaikan, ditandai dengan semakin berkurangnya jumlah wilayah yang berada pada level 4 PPKM.

“Per  5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada level 4 dari yang sebelumnya berjumlah 25 kota/kabupaten,” ujarnya.

Luhut menyebut daerah yang berada di level 2 juga mengalami peningkatan signifikan yaitu dari 27 kabupaten/kota menjadi 43 daerah.

Baca Juga: Glorifikasi Saipul Jamil di TV Meresahkan, Ini Sikap KPI

Untuk wilayah aglomerasi, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3.

Luhut juga memaparkan mengenai sejumlah indikator penanganan Covid-19 yang terus mengalami perbaikan, mulai dari tingkat kasus konfirmasi, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, serta tingkat kematian.

Sementara itu pemerintah melakukan penyesuaian sejumlah pembatasan dalam PPKM 7-13 September 2021.

Waktu makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Wanita California Terjebak di Afghanistan di Tengah Kekalutan Taliban Memburu Warga Amerika Serikat

Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota yang menerapkan PPKM Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.

Kabupaten/kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan sejumlah batasan tertentu.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler