Kasus Sengketa Tanah di Jimbaran, 17 Penggugat Optimis Menang Perkara

28 Agustus 2023, 15:16 WIB
Made Dharma Cs di Pura Merajan Shri Nararya Kreshna Kepakisan Pesalakan Jimbaran yang merupakan leluhur para penggugat. /Dok Agung BBO

 

INDOBALINEWS - Para penggugat dalam kasus sengketa tanah di sebuah kawasan Jimbaran Kuta Selatan optimis akan memenangkan perkara.

Menurut salah seorang dari 17 penggugat, I Made Dharma (63) mereka yakin dan optimis gugatan yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim berdasarkan bukti yang ada.

"Kami tidak mau mendahului, tapi berdasarkan dengan fakta, bukti dan argumentasi kami di persidangan, bahwa Pak Dharma dan kawan-kawan adalah pemilik sah dan juga ahli waris yang sah dari Selungkih, Ni Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra," ucap I Nengah Nuarta selaku tim kuasa hukum penggugat, Minggu 27 Agustus 2023 di Denpasar.

Baca Juga: Sebar Hoaks hingga Viral di Tiktok Ada Tawuran di Sesetan Denpasar, Pemilik Akun Diamankan Polisi

Terkait tudingan pihak tergugat yang menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak objektif dalam menangani kasus tersebut, Nuarta dari Nicolas & Partners itu mengaku heran.

Apalagi pihak tergugat juga dikabarkan akan mengadukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

"Kalau dari tergugat memang akan melaporkan ke Komisi Yudisial, laporan apa yang akan disampaikan. Itu yang patut dipertanyakan karena sampai saat ini belum ada putusan," bebernya.

Baca Juga: Bali United Tumbangkan Barito Putera, Netizen Cibir Taktik 'Rebahan' Skuad Serdadu Tridatu

Nuarta juga menyayangkan sikap para tergugat yang kerap beropini dan membuat kesimpulan sendiri di publik terhadap sesuatu yang belum diputus dan tidak ada dasar.

Menurutnya, proses persidangan yang telah berjalan lebih dari enam bulan ini berjalan sebagaimana mestinya. Para pihak baik penggugat maupun tergugat juga menyatakan tidak keberatan.

"Sampai dengan hasil kesimpulan hari Kamis yang lalu, para pihak tidak ada yang keberatan. Tapi kenapa baru sekarang mereka keberatan, itu yang patut dipertanyakan," kata Nuarta.

Baca Juga: Nantangin Netizen, Nikita Mirzani Pecahkan Rekor Order Live Streaming Naik 90 Kali Lipat di Shopee Live

Dirinya berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Jangan sampai sengketa ini dikaburkan substansinya. Karena dalam kasus tanah di Bali banyak proses. Bahkan pemerintah juga ada satgas mafia tanah nasional. Maka semua harus diuji, dibuktikan dan diputuskan lewat pengadilan," tegasnya.

Di lokasi yang sama Made Dharma kembali menegaskan jika dirinya dan para penggugat lain bukan penyakap atau penggarap lahan, seperti yang dilontarkan pihak tergugat. Karena secara waris, pihaknya adalah pemilik tanah.

Baca Juga: 3 ABK Loncat ke Laut Dini Hari, Seorang Selamat 2 Masih Hilang, Motif Belum Diketahui

"Saya pemilik (tanah). Mana mungkin saya berani kalau bukan warisan leluhur saya. Malah mereka (tergugat) yang tidak pernah tinggal di sana," ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Badung 2 periode ini.

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler