Ketut Pura Pura Cari Wifi di Indomaret, Pas Sepi Lanjut Bobol Salon Sebelah, Terancam 9 Tahun Penjara

- 14 Agustus 2023, 20:22 WIB
Ketut, tersangka pencurian dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polsek Denpasar Timur Senin 14 Agustus 2023.
Ketut, tersangka pencurian dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polsek Denpasar Timur Senin 14 Agustus 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Ketut Artawan, pemuda yang tinggal di Penatih Denpasar Timur tak bisa berkutik tertangkap basah saat hendak menjual laptop hasil curian.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol Nyoman Darsana S.H, Ketut Artawan ditangkap atas laporan korban yang kehilangan laptop dan uang dalam Salon Riska.

"Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 ( sembilan ) tahun," ujar Kapolsek Dentim dalam rilis pengungkapan kasus Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Elon Musk Jajaki Potensi investasi Pembuatan Material Baterai Litium di Indonesia, September ke Jakarta

Lebih lanjut dikatakan, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Kamis, tanggal 10 Agustus 2023 pukul 06.49 WITA. 

Berawal pada Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Indomaret sebelah Salon Riska 2, Jl. Siulan, Br. Laplap Tengah, Ds. Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur.

Saat itu tersangka sedang cari WIFI, melihat pintu salon karena dalam keadaan sepi dan sekitar salon tersebut dalam keadaan gelap. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA ersangka mendekati salon tersebut dan mengecek pintu salon tertutup dan terkunci.

Baca Juga: 'Yenny Wahid dan Cak Imin Islah, Kunci Mengembalikan Kebesaran PKB'

Kemudian ia mencongkel pintu salon dengan potongan kayu reng yang berada di depan Indomaret untuk digunakan mengganjal lubang pintu bagian bawah agar pintunya bisa naik ke atas. Lalu memutar paksa engsel pintu sampai dol dan akhirnya pintu tersebut bisa dibuka.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x