Sindikat Curanmor di 14 TKP di Denpasar dan Kuta Terkuak, Dua Pelaku Ditembak

15 September 2023, 19:18 WIB
Kapolresta Denpasar saat memimpin konferensi pers curanmor di 14 TKP di Mapolsek Denpasar Selatan, Jumat 15 September 2023. /Dok. Humas Polsek Denpasar Selatan

INDOBALINEWS - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan (Densel) Bali menangkap dua pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Denpasar dan juga ada di wilayah Kuta, Badung, Bali.

Sementara, dua pelaku yang ditangkap bernama Didik Hermawan (28) dan Teopelus Dawa Lowu (22). Kedua pelaku ini ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap. Selain dua pelaku polisi juga menangkap dua pelaku penadah curian sepeda motor bernama Agung Supriyanto (30) dan Erfan Priyanto (30).

"Untuk TKP-nya semuanya ada di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat dan di Kuta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: Ribuan Anak PAUD Banjiri Kota Selong, Berlomba Kembangkan Mental Positif

Terungkapnya aksi komplotan ini, saat kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor di sebuah indekos di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, dan lalu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, pada Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 02.30 Wita, pihak kepolisian yang sedang patroli melihat dua orang mencurigakan. Mereka mendorong sepeda motor Yamaha N-Max dengan cara didorong dengan kaki pada bagian belakang motor menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter, di Jalan Sidakarya, Denpasar, Bali.

Baca Juga: DJKI Imbau Pemda dan Warga Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Guna Tingkatkan Ekonomi Daerah

Lalu, petugas memberhentikan kedua orang tersebut. Namun, seorang berinisial Mias
yang mendorong menggunakan sepeda motor Jupiter langsung kabur dan polisi hanya berhasil menangkap pelaku Teopelus. Karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan, pihak kepolisian memberi tindakan tegas dengan menembak kakinya.

"Tersangka mengakui kendaraan tersebut adalah hasil curian yang dilakukan bersama temannya (Mias) yang telah kabur tersebut," imbuh Bambang.

Saat dilakukan interogasi, pelaku Teopelus mengaku saat itu dirinya dengan temannya Mias yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berkeliling untuk mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang. Lalu, mereka mendapatkan sepeda motor merk Yamaha NMax Nomor Polisi (Nopol) DK 6991 PC dan didorong untuk dibawa kabur.

Baca Juga: Liga 1: Pengorbanan Bernardo Tavares Lelang Barang Pribadi Tak Sia Sia, PSM Makassar Bungkam Barito Putera

Tertangkapnya pelaku Teopelus, polisi lalu melakukan pengembangan karena ada keterkaitan dengan laporan curanmor yang berlokasi di Jalan Pulau Moyo, Pedungan dan Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Dari hasil penyelidikan, pelaku yang beraksi di TKP tersebut bernama Didik.

Sementara, pelaku Didik akhirnya berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Sekuta, Gang Seruni, Sanur, Sabtu 9 September 2023. "Yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian dan memang sudah menentukan target sepeda motor," terang Bambang.

Baca Juga: Kenali Benjolan di Badan Anda, Kanker atau Benjolan Biasa

Pelaku Didik, sebelumnya melakukan curanmor di Jalan Pulau Moyo dengan datang memesan ojek online lalu berjalan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar 100 meter dan di sana didapati tiga unit motor yang terparkir. Pelaku mencoba untuk menghidupkan motor-motor itu menggunakan kunci kontak motor Nmax yang telah dipersiapkan.

Pelaku Didik pertama mencoba menghidupkan Honda Beat, tapi tidak bisa, dan lalu mencoba menghidupkan Honda Vario Techno akhirnya bisa hidup. Sehingga, motor itu dituntun keluar dari gang. Setelah jauh, baru kendaraan dihidupkan dan dibawa pergi ke tempat indekosnya di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Kendati demikian, ketika polisi mengajak Didik untuk mencari barang bukti motor yang dicuri, pelaku mencoba melawan sehingga kedua kakinya diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak oleh polisi. Pihak kepolisian melakukan pengembangan lagi terhadap kasus ini dan berhasil mengungkap dua penadah, yaitu Agung dan Efran.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Indonesia Terbaru, Aku Tahu Kapan Kamu Mati 2, Sudah Tayang di Bioskop

Bambang mengatakan bahwa dua pelaku dan dua penadah tersebut adalah komplotan curanmor dan diotaki oleh residivis yang berulangkali masuk bui, yaitu pelaku Didik.

"Mereka ini satu jaringan. Jadi ada yang bertugas mengambil motor, ada juga penadah yang menjualkan melalui marketplace di media sosial, semua ini diotaki (Didik) yang sudah dua kali dipenjara karena mencuri pada 2019 dan 2020," bebernya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan modus operandi sindikat ini dengan membawa banyak kunci, mereka mencoba satu per satu kunci ke sepeda motor sasaran mereka. Ketika ada yang cocok atau bisa dihidupkan, maka akan disampaikan ke tersangka lain yang bertugas mengambil dan kalau ada pesanan kendaraan maka diserahkan kepada penadah untuk dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Info Lowongan Bursa Efek Indonesia, Ayo Bergabung!

Sementara, para komplotan ini telah beraksi di 14 TKP di wilayah Kota Denpasar maupun Kuta, dan rata-rata motor yang dicuri mereka adalah motor matic. Aksi tersebut dilakukan sejak Didik bebas dari penjara pada Mei 2023. Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook.

"Kami baru bisa amankan enam kendaraan. Sedangkan delapan kendaraan lagi masih kami selidiki keberadaanya," ujar Bambang.

Baca Juga: Sarwendah Kecewa hingga Ngamuk karena Sepi Penonton Saat Streaming Jualan di TikTok Live

Bambang juga menyebut rata-rata para pemilik kendaraan yang dicuri oleh pelaku ini tidak dikunci stang.

"Maka dari itu kami imbau apabila parkir, pilihlah di tempat yang terpantau, apabila parkir itu stangnya dikunci, tolong dalam simpan kendaraan tidak sembarangan," tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Baca Juga: 5 Kesalahan Pada Saat Seleksi Administrasi CPNS yang Wajib Anda Tahu!, Termasuk Scan Dokumen Tak Terbaca

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler