DJKI Imbau Pemda dan Warga Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Guna Tingkatkan Ekonomi Daerah

- 15 September 2023, 18:34 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) gelar acara bertajuk Sarasehan Nasional “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah” di Hotel Four Points Ungasan, Badung, Bali, Jumat, 15 September 2023.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) gelar acara bertajuk Sarasehan Nasional “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah” di Hotel Four Points Ungasan, Badung, Bali, Jumat, 15 September 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Belakangan ini, ada kejadian ihwal klaim dari negara lain mengenai produk seni, budaya, dan kuliner Indonesia. Bahkan, dahulu disinyalir pernah terjadi praktik pencurian bahan baku dan pengetahuan tradisional asli Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing untuk membuat produk farmasi dan kosmetik komersil.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan Sarasehan Nasional “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah” di Hotel Four Points Ungasan, Badung, Bali, Jumat, 15 September 2023.

Baca Juga: Liga 1: Pengorbanan Bernardo Tavares Lelang Barang Pribadi Tak Sia Sia, PSM Makassar Bungkam Barito Putera

Menurut Min, kekayaan intelektual komunal (KI Komunal) Indonesia seperti sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional seringkali digunakan sebagai bahan baku dalam industri modern seperti obat-obatan dan kosmetik.

“Dalam banyak kasus, perusahaan yang berbasis di negara maju mampu melakukan evolusi ilmiah, teknologi dan pemasaran sehingga lebih banyak memperoleh keuntungan ekonomi dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional tersebut,” ujar Min pada sambutannya, Jumat.

Baca Juga: Kenali Benjolan di Badan Anda, Kanker atau Benjolan Biasa

Terjadinya klaim yang dilakukan negara lain tersebut merupakan potret pelindungan hukum KI Komunal yang dihasilkan masyarakat tradisional secara turun-temurun belum memiliki kekuatan hukum yang kuat dan maksimal.

Di bawah komando Min, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berjuang keras menyadarkan pemerintah daerah (pemda) serta masyarakat untuk menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan kekayaan budaya dan hayati.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Indonesia Terbaru, Aku Tahu Kapan Kamu Mati 2, Sudah Tayang di Bioskop

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x