Hafsan Hirwan : Pemotongan Gaji Honorer Guru Bisa Masuk Pidana Penggelapan

12 Desember 2023, 20:25 WIB
Foto : Direktur Lens@RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, SH /Habib INDOBALINEWS/

INDOBALINEWS - Tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur(Lotim), Izzuddin, memotong gaji para guru honorer sangat disayangkan.

Kalau dari substansi hukum, kata Direktur Lens@ RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, sudah masuk dalam pasal penggelapan.

"Mestinya APH harus melakukan proses hukum, bila perlu Kadis Dikbud ditangkap," katanya di Selong, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Seminggu Merantau di Bali, Kehabisan Uang Tidur di Emper Toko, Ricky Gelap Mata Bobol Toko HP

Kalau alasan yang dipakai adalah rasionalisasi anggaran, katanya, mestinya yang dipangkas adalah jumlah tenaga honorer yang bertambah terus.

Tetapi sebutnya, justru yang dilakukan pemangkasan adalah gaji para guru honorer, tidak tenaga guru yang justru menjadi beban anggaran daerah.

Kondisi anggaran daerah yang tidak bertambah ini, bagi Hafsan, mestinya tidak diiringi pula dengan penambahan tenaga guru honorer untuk keuntungan tertentu.

Baca Juga: Peluang Baru, Kolaborasi Shopee dengan Brand Lokal dan UMKM Menciptakan Pertumbuhan Signifikan

"Mereka yang mengambil keuntungan tertentu dari penambahan tenaga honorer guru ini, baru bisa dikenakan pasal korupsi," katanya.

Menurut Hafsan Hirwan, tindakan pemotongan gaji honorer ini, adalah langkah putus asa yang tidak memikirkan akibat yang ditimbulkan dikemudian hari.

Langkah itu juga, kata Hafsan, adalah sebagai bentuk kebingungan dari pemerintah daerah dalam merencanakan anggaran.

Baca Juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Hotel di Bali untuk Menikmati Pesta Kembang Api!

"Sudah tahu anggaran terbatas, pembelanjaan terus ditingkatkan. Itu namanya besar pasak daripada tiang," katanya.

Sebelumnya, Kadis Dikbud Lotim, mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji honorer guru dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan honor setiap bulannya sebesar Rp 400 ribu, Kontrak Kerja (KK ) sebesar Rp.550 ribu, dan P3K sebesar Rp. 650 ribu.

Setiap golongan tenaga guru honorer ini, dipotong masing-masing sebesar Rp 150 ribu, selama lima bulan, atau setara dengan Rp 750 ribu.

Baca Juga: Pengemis asal Buleleng Diamankan Satpol PP, Ditemukan Uang Rp15 Juta dari Tasnya

Solusi yang harus dilakukan untuk situasi ini, kata Hafsan, seharusnya yang dipangkas adalah tenaga guru honorer yang masuk belakangan, bukan malah gaji mereka.

"Peran tenaga guru honorer ini, justru lebih besar dari guru yang sudah berstatus ASN," katanya. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler