Jaksa KPK, Beberkan 15 Proyek yang Jerat Mantan Wali Kota Bima

23 Januari 2024, 18:47 WIB
Foto : Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi, saat mendengarkan tuntutan dari JPU KPK di PN Tipikor Mataram /INDOBALINEWS.Com

INDOBALINEWS - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 15 paket proyek yang menjerat mantan Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi.

Dari 15 Proyek tersebut, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Andi, mantan Wali Kota Bima ini menerima gratifikasi sebesar Rp 1,95 miliar.

"Total anggaran untuk 15 paket proyek tersebut sebesar Rp 32,6 miliar dan berada di bawah kendali tersangka," katanya, usai sidang perdana kasus korupsi mantan Wali Kota Bima, di PN Tipikor Mataram, Senin, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu, PJ Bupati Lotim 'Ancam' Berikan Sanksi bagi Oknum Pegawai Nakal

Tersangka, katanya, berperan mengatur proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersumber pada anggaran daerah sejak tahun 2018 sampai 2023, hingga penerimaan gratifikasi.

Berikut 15 paket proyek senilai Rp 32,6 miliar yang menjerat mantan Walikota Bima :

1. Pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan Oi Fo'o II pada Dinas BPBD kota Bima, nilai kontrak Rp 10,2 miliar, dengan menggunakan PT Risalah Jaya Kontruksi.

Baca Juga: Berantas Rentenir, Pemkab Lotim Luncurkan Program Lotim Berkembang


2. Pelebaran Jalan Enunngga Olo Wedi, pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,7 miliar dengan pemenang tender PT Risalah Jaya Kontruksi.


3. Pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan Oi Fo'o I di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar menggunakan PT Nawi Jaya.


4. Pengerjaan Jalan Lingkungan Perumahan Jati Baru pada Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp. 1,36 miliar memakai CV Zhafira Jaya.

Baca Juga: Maksimalkan Retribusi, Kapas di Lotim Diganti ASN

5. Pengadaan Listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan Lingkungan Oi Fo'o 2, Kecamatan Rasanae, pada Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1.9 miliar dengan pemenang PT Bali Lombok Sumbawa.


6. Pengadaan listrik dan penerangan jalan umum (PJU) Perumahan Oi Fo'o I, Kecamatan Rasanae, di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 912 juta yang menggunakan CV Buka Layar.


7. Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Jati Baru pada Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 615 juta dengan pemenang CV Buka Layar.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Dibeli dengan Harga Selangit, Manchester United Kini Ingin Jual Antony


8. Pengadaan Lampu Jalan Kota Bima pada Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar dengan pemenang CV Cahaya Berlian, perusahaan ini juga milik adik kandung Ellya (Istri Tersangka)


9. Proyek SPAM Kelurahan Paruga di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 571 juta menggunakan CV Nawi Jaya.


10. Pengerjaan SPAM Kelurahan Tanjungan Rasanae Barat pada Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 476 juta yang menggunakan CV Temba Nae.

Baca Juga: Wacana Duet Koalisi Ganjar dan Anies di Putaran Kedua, Surya Paloh: Pasti Tambah Seru


11. Pengerjaan SPAM Kelurahan Pane pada Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 286 juta dengan pemenang CV Indo Bima Mandiri.


12. Pengerjaan SPAM Rasanae pada Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 384 juta yang menggunakan CV Mutiara Hitam.


13. Pengadaan Mobil Unit Penerangan MUPEN di Dinas DP3AKB Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 787 juta dengan menggunakan CV Voni Perdana.

Baca Juga: Viral Jelang Pemilu 2024: Beredar Suara Rekaman Surya Paloh Marahi Anies, Rekayasa Teknologi AI-kah?


14. Pengadaan Sarana dan Prasarana Sidang Tera pada Dinas Perindustrian Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 562 juta, dengan menggunakan CV Yuanita.


15. Pekerjaan Rehabilitasi Bendung Irigasi (BI) pada Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 990 juta, dengan pemenang tender CV Brilian.


15 paket proyek tersebut, katanya, diberikan pengaturannya ke Muhammad Maqdis oleh Ellya, yang merupakan istri dari tersangka. ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Tags

Terkini

Terpopuler