INDOBALINEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti secara sah dan meyakinkan tidak netral dalam Pemilu 2024, sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diberikan sanksi.
Selain sudah dipermalukan sejak awal, kata PJ Bupati Lombok Timur (Lotim), Drs.H.M. Juaini Taofik, juga tidak masuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang ASN.
"ASN yang terbukti tidak netral dan direkomendasikan Bawaslu, kita akan tindak sesuai regulasi yang ada," katanya, di Selong, Kamis, 18 Januari 2024.
Sanksi yang akan diberikan itu, sebut Juaini Taofik, tergantung dari jenis pelanggaran dan rekomendasi dari Bawaslu.
Bahkan, sebut dia, tidak menutup kemungkinan kalau sudah termasuk pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat.
"Sanksi terhadap ASN yang tidak netral pada Pemilu ini, tergantung dari rekomendasi Bawaslu," katanya.
Baca Juga: Berantas Rentenir, Pemkab Lotim Luncurkan Program Lotim Berkembang
Pemerintah daerah dalam hal ini, katanya, memiliki kewajiban untuk menyampaikan tupoksi dari ASN dan memberikan sanksi yang tegas sesuai regulasi yang ada.