Baca Juga: Bali Terbaik se-Indonesia: Jumlah Pasien Isoter Lebih Banyak dari Isoman
Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Geram: Lawan Garong Uang Rakyat! Sikapi Wacana KPK
Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan
serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.***