INDOBALINEWS - Sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) sepakat untuk melawan para garong uang rakyat.
Langkah bersama yang dicetuskan oleh Forum Pimred PRMN itu dengan mengganti diksi KORUPTOR dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat.
Menurut Agus Sulistriyono, Chief Executive Officer PRMN, langkah ini disepakati menyusul kegeraman Forum Pimred PRMN atas kabar KPK akan mengubah istilah koruptor dengan sebutan 'penyintas korupsi' di masa depan.
Baca Juga: Keluarga Karyawan JCO, Korban Meninggal Mall Margo City Ambruk Terima Santunan
Seperti diketahuai, menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana istilah itu dipakai karena para koruptor yang telah menjalani hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
"Wacana KORUPTOR menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah "PENYINTAS KORUPSI" jelas2 ingin mengaburkan makna KEJAHATAN di dalam istilah tersebut," tulis Agus Sulistriyono yang diunggah di akun Instagramnya @azoelis Minggu 29 Agustus 2021.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Genjot Medsos, Blusukan Jaga 'Jateng Gayeng'
Dijelaskan juga olehnya Forum Pimred PRMN tidak sepakat dengan wacana tersebut. Dan Mulai hari ini Minggu 29 Agustus 2021, 170 media yang tergabung dalam Pikiran Rakyat Media Network mengganti diksi ‘koruptor’ dan memilih sebutan ‘maling, rampok, atau garong uang rakyat’ dalam pemberitaan.
Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menilai diksi ‘korupsi’ tidak mempermalukan atau tidak membuat pelaku merasa malu. Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depan Indonesia menjadi negara yang bersih dari praktik para penjarah uang rakyat.