Forum Pimred PRMN Geram: Lawan Garong Uang Rakyat! Sikapi Wacana KPK

- 29 Agustus 2021, 20:52 WIB
PRMN bersikap atas wacana KPK soal mengganti nama koruptor jadi penyintas korupsi di masa depan dengan langkah mengganti diksi juga dengan sebutan maling, rampok dan garong uang rakyat mulai Minggu 29 Agustus 2021.
PRMN bersikap atas wacana KPK soal mengganti nama koruptor jadi penyintas korupsi di masa depan dengan langkah mengganti diksi juga dengan sebutan maling, rampok dan garong uang rakyat mulai Minggu 29 Agustus 2021. /Dok PRMN

INDOBALINEWS - Sebanyak 170 media yang  berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) sepakat untuk melawan para garong uang rakyat.

Langkah bersama yang dicetuskan oleh Forum Pimred PRMN itu dengan mengganti diksi KORUPTOR dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat.

Menurut Agus Sulistriyono, Chief Executive Officer PRMN, langkah ini disepakati menyusul kegeraman Forum Pimred PRMN atas kabar KPK akan mengubah istilah koruptor dengan sebutan 'penyintas korupsi' di masa depan.

Baca Juga: Keluarga Karyawan JCO, Korban Meninggal Mall Margo City Ambruk Terima Santunan

Seperti diketahuai, menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana istilah itu dipakai karena para koruptor yang telah menjalani hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

"Wacana KORUPTOR menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah "PENYINTAS KORUPSI" jelas2 ingin mengaburkan makna KEJAHATAN di dalam istilah tersebut," tulis Agus Sulistriyono yang diunggah di akun Instagramnya @azoelis Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Genjot Medsos, Blusukan Jaga 'Jateng Gayeng'

Dijelaskan juga olehnya Forum Pimred PRMN tidak sepakat dengan wacana tersebut. Dan Mulai hari ini Minggu 29 Agustus 2021, 170 media yang tergabung dalam Pikiran Rakyat Media Network mengganti diksi ‘koruptor’ dan memilih sebutan ‘maling, rampok, atau garong uang rakyat’ dalam pemberitaan.

Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menilai diksi ‘korupsi’ tidak mempermalukan atau tidak membuat pelaku merasa malu. Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depan Indonesia menjadi negara yang bersih dari praktik para penjarah uang rakyat. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x