Pengungsi Suriah Cari Suaka, Sudah Lima Tahun di Indonesia Minta Dipulangkan

- 16 September 2021, 11:18 WIB
Seorang warga negara Suriah bernama Louay Shoukair dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pemulangan Sukarela ke negara asalnya, Rabu 15 September 2021.
Seorang warga negara Suriah bernama Louay Shoukair dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pemulangan Sukarela ke negara asalnya, Rabu 15 September 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Thomas Tuchel Akui Pengaruh Romelu Lukaku di Chelsea Luar Biasa

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Imigrasi dan UNHCR lalu disetujuinya proses AVR tersebut melalui surat
Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 04 Agustus 2021.

Diketahui bahwa menurut data UNHCR per Agustus 2021 saat ini terdapat
sejumlah 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia. Dan 5.000an diantaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM.

Baca Juga: PPKM Bali Turun Level 3, Pariwisata Pulau Dewata Mulai Menggeliat

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian
berupa pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang diharapkan menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang semakin menurun tiap tahunnya serta upaya AVR ini diharapkan akan membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x