Bebas Dari Penjara, Imigrasi Langsung Deportasi Warga Rusia

- 20 Februari 2021, 19:25 WIB
Arseniy Trofimov saat dijemput petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Arseniy Trofimov saat dijemput petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. /Indobalinews/Humas Kanwilkemekumham Bali

INDOBALINEWS - Pihak Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing berkebangsaan Rusia, Arseniy Trofimov, Sabtu 20 Februari 2012.

Arseniy Trofimov dideportasi setelah bebas dari penjara. Ia sebelumnya ditahan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli.

Kepada wartawan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan kronologis pemulangan pria kelahiran Rusia 26 Juni 1997 ini.

Baca Juga: Terkuak, Ini Pacar Pertama Agnez Mo! 4 Tahun Jalin Kisah, Jumpa Pertama di Trotoar

Dikatakan, setelah dinyatakan bebas, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI

Denpasar langsung menjemput Arseniy Trofimov di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Bangun 45 Layanan Terpadu

Setelah diserahkan oleh pihak Rumah Tanah Negara Kelas IIB Bangli, pemegang Paspor Nomor 718655033 ini langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dilakukan tindakan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.

Kegiatan yang dilakukan dari pukul 09.00 Wita sampai selesai ini berjalan lancar dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Diketahui, Arseniy Trofimov ditahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 423/ Pid.Sus/ 2020/PNDps. Arseniy Trofimov diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Setelah menjalani hukuman, ia dibebaskan sesuai Surat Keterangan Bebas Nomor W20.EB - PK.01.01.02-288 tanggal 20 Februari 2021.***

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x