INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan Pengawasan Keimigrasian dan Penegakan Protokol Kesehatan di Masa PPKM Darurat JawaBali.
Menurut Kepala Kanwil Kemekumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, selain melakukan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga memberikan edukasi dan himbauan kepada WNA, pemilik restauran atau kafe di sekitar lokasi untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan dan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.
"Dari hasil pengawasan, terlihat WNA yang melakukan aktifitas pada kawasan tersebut telah mematuhi protokol kesehatan dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian," ujar Jamaruli Manihuruk dalam pernyataan Senin 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Berkerumun Saat PPKM dan Balap Liar, 10 Pemuda Diamankan Polresta Denpasar
Lebih lanjut dikatakannya bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu 14 Agustus 2021 pukul 15.00 Wita di Kawasan Sanur, Kota Denpasar.
Tim berjumlah 13 orang yang dibagi menjadi dua tim dan pada titik pertama kegiatan pengawasan dilaksanakan pada perempatan Jalan Pantai Sindu, Jalan Danau Toba. Dan pada titik kedua dilaksanakan di sepanjang bibir pantai sanur dengan menyasar restaurant/kafe.
Selama PPKM Jawa - Bali yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 sampai saat ini, Kantor Wilayah Kementeritan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali telah mendeportasi sebanyak 6 orang WNA yang telah melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Saat Youtuber Atta Halilintar Bertemu Sandiaga Uno Bahas 'This is Indonesia'
Sedangkan dari bulan Januari sampai dengan sekarang Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA.